Sistem Perbankan Indonesia
Sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah sektor perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan atau sistem yang dibuat oleh pemerintah. Sistem perbankan di Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Dalam menjalankan sebuah sistem perbankan yang baik, perlu ada nya pilar-pilar yang menyangga agar sebuah sistem tersebut dapat berjalan. Dalam sistem perbankan indonesia, pilar ini disebut dengan arsitektur perbankan indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Menkeu Akui Sistem Perbankan Indonesia LemahMetrotvnews.com, Jakarta: Kamis, 12 Mei 2011 15:14 WIB. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Kelemahan itulah yang menjadi penyebab masih rentannya bank terhadap pembobolan dana nasabah. Agus mengatakan perbankan seharusnya meningkatkan good corporate governance dengan sistem kontrol yang baik. Mantan Ketua Ikatan Bankir Indonesia itu menegaskan kelemahan dalam sistem perbankan akan selalu ada. Pasalnya akan selalu ada orang yang berniat tidak baik.Hingga kini teradapat 10 kasus kejahatan yang terjadi di perbankan. Mayoritas adalah upaya pembobolan dana nasabah.
Di tempat sama, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Gatot M Suwondo mengakui banyaknya kasus pembobolan yang terjadi salah satunya disebabkan karena bank terlalu mengutamakan kenyamanan daripada keamanan.(DSY)Cth kasus: Berawal dari kasus penjebolan mesin ATM BCA di Bali. Nasabah tiba-tiba kehilangan uang tanpa melakukan transaksi. Penjebolan ATM atau skimming sebenarnya sudah lama terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Bank-Bank di seluruh dunia terus berusaha menanggulangi kejahatan seperti ini. Yang jelas sistem keamanan harus bisa melampaui kelihaian para kriminal. Menurut Yanuar Rizky, pakar perbankan Indonesia, saat ini ada krisis kepercayaan nasabah dan bank-bank di Indonesia seharusnya mulai memperbaiki sistem keamanannya.SistemikYanuar menjelaskan ada dua masalah inti yang mengawali banyaknya pembobolan bank semacam ini di Indonesia. Pertama adalah kurang diurusnya sistem perbankan. Dengan adanya kejadian seperti ini, inilah saatnya otoritas mengurus sistemik itu. Ini disebut sistemik real, karena kalau bank saja tidak dipercaya masyarakat krisis akan berlanjut ke masalah krisis perbankan seperti yang ditakutkan sekarang ini.Menurut Yanuar, seharusnya sekarang sudah ada pernyataan dari pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan, bahwa masyarakat harus tenang. Jika uang hilang karena pembobolan, pasti akan dijamin dananya kembali. InfrastrukturMasalah kedua adalah dunia perbankan Indonesia harus memperkuat infrastrukturnya.
Jika melihat banyaknya kejadian seperti pembobolan ATM, Yanuar menjelaskan perbankan Indonesia sebaiknya segera dilakukan audit sistem teknologi yang diterapkan seluruh perbankan. Kartu ATM yang ada saat ini masih belum cukup aman dari penggandaan kode rahasia.Jika ingin lebih aman, seharusnya digunakan chip dalam kartu. Namun untuk menambahkan chip dalam kartu dibutuhkan dana yang besar, karena harganya mahal. Namun jika bank-bank Indonesia lebih peduli keamanan nasabah dari pada biaya produksi kartu dan strategi pemasaran luas, maka seharusnya kartu ATM bisa dibuat dengan sistem pengamanan yang lebih memadai.
Menganalisa Sistem Perbankan di Indonesia
SISTEM INFORMASI PELAPORAN BANK KEPADA BANK INDONESIA
– Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI) SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
• Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
• Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
• Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
• Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
• Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
3. Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank.
Manajemen sistem informasi pada bank Indonesia.
Pada bulan Mei 2009, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 5/8/PBI/2003 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum” yang akan berlaku mulai 1 Januari 2004. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini adalah agar Bank umum di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement yang dikenal dengan kesepakatan Basel II. Dalam Basel II, perhitungan kecukupan modal tidak hanya didasari pada risiko kredit seperti yang sekarang digunakan tetapi ditambah dengan perhitungan risiko lainnya, yaitu risiko pasar dan risiko operasional. Secara formal, seperti yang tertulis pada penjelasan peraturan Bank Indonesia, risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sehingga jelas risiko yang disebabkan oleh kegagalan sistem pengamanan informasi termasuk dalam risiko operasional (selain juga bisa dikategorikan kedalam risiko reputasi, risiko hukum maupun risiko lainnya untuk kondisi tertentu). Pegamanan sistem informasi disini harus diartikan secara luas tidak hanya menyangkut misalnya pengamanan terhadap akses informasi oleh orang yang tidak berwewenang.
Pegamanan sistem informasi disini harus diartikan secara luas tidak hanya menyangkut misalnya pengamanan terhadap akses informasi oleh orang yang tidak berwewenang. Menurut Federal Financial Institutions examination Council (FFIEC) obyektif sistem pengamanan informasi adalah untuk memastikan ketersediaan (availability), integritas, kerahasiaan (confidentiality), akuntabilitas (accountability) dan jaminan (assurance) sistem informasi dalam menunjang kegiatan perusahaan. Sehingga hal itu seperti memastikan suatu sistem agar sesuai dengan kebutuhan bisnis perbankan dengan melakukan terlebih dahulu studi kelayakan, pengawasan terhadap proses pemilihan sistem, dan pengujian sistem termasuk dalam obyektif pengamanan sistem informasi. Begitu pula pemisahan tugas antara programmer dan operator juga merupakan bentuk pengamanan sistem informasi. Salah satu kerangka yang dapat digunakan untuk melihat manajemen sistem keamanan informasi secara komprehensif adalah ISO 17799. Penerapan peraturan BI merupakan tantangan tersendiri bagi bank umum di Indonesia terutama dalam kaitannya dengan manajemen pengamanan sistem informasi. Pertama karena menurut pengamatan saya, belum banyak bank yang melakukan analisa resiko dalam pengadaan control sistem keamanan informasi, kedua belum banyak manajemen senior yang terlibat dalam tugas pengamanan sistem informasi, ketiga ketidak siapan sistem pengawasan intern (internal audit) dalam melakukan pengawasan terhadap teknologi informasi secara umum maupun kontrol sistem pengamanan secara khusus.
Analisa risiko seharusnya merupakan tahapan awal dalam manajemen pengamanan sistem informasi. Beberapa alasan yang digunakan perusahaan untuk tidak melakukan analisa risiko adalah kesulitan dalam mengkuantifikasikan risiko sistem informasi, selain juga memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukannya. Mengkuantifikasikan risiko operasional memang bukan hal yang mudah, tapi ini seharusnya bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan analisa risiko. Perusahaan dapat menggunakan analisa kualitatif sebagai alternatifnya. Analisa kualitatif memerlukan waktu relatif singkat dan mudah dipahami. Untuk tahapan awal, yang penting adalah mengidentifikasikan aset, potensi kerentanannya (vulnerabilities), potensi ancamannya (threats), menentukan risikonya secara kualtitatif (misalnya tinggi, sedang, rendah), baru dilanjutkan dengan menentukan kontrol. Dengan demikian pemilihan dan pengadaan kontrol pengamanan mempunyai landasan yang kuat, misalnya apakah berdasarkan tingkat resikonya atau apakah kontrol tersebut dapat mengurangi beberapa resiko secara sekaligus. Perlu juga ditekankan disini adalah dalam melakukan analisa resiko sistem informasi, selain melibatkan staf divisi sistem informasi sendiri juga harus melibatkan end user, staf dari sistem pengawasan Intern (internal auditor), dan staf lain yang mungkin dibutuhkan seperti HRD dan legal.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.rnw.nl/id/bahasa-indonesia/article/sistem-keamanan-bank-di-indonesia-harus-diperbaiki